Badan Pemberdayaan Masyarakat merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Tugas dan Fungsi
(1) Badan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang urusan pemberdayaan masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :